Pura-pura Salat, Pria di Malang Bobol Kotak Amal Sejumlah Masjid
Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan pelaku, diketahui tersangka sudah tiga kali beraksi di tiga musala berbeda, yakni Desa Donomulyo, Desa Tempursari, dan Desa Kedungsalam. Saat beraksi modusnya pun sama dengan berpura-pura salat dan memanfaatkan sepinya situasi sekitar.
"Sasarannya memang musala atau masjid yang sepi,” ujar Taufik.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Donomulyo. Polisi tengah mendalami apakah beberapa laporan kehilangan kotak amal di masjid dan musala sekitar TKP juga terkait ulah EW.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian