Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara : Apa Yang Mau Dipertahankan

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:08:00 WIB
Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara : Apa Yang Mau Dipertahankan
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto Okezone/Harits Tryan Akhmad).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (1) menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Lalu, di Pasal 78 ayat (2) huruf g disebutkan, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Jika diangkat Presiden (menjadi mensos), maka mekanismenya diberhentikan. Bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun pemberhentian atas usulan dari DPRD Kota Surabaya,” katanya.

Jika sejumlah mekanisme pemberhentian tersebut tidak dilakukan, lanjut dia, dikembalikan pada etika penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, jika kepala daerah itu berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah wakil kepala daerah. 

“Ini pembelajaran yang tidak bagus. Karena dua jabatan ini butuh pelaksanaan tugas secara serius. Sehingga bisa tidak maksimal,” kata Salman.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut