Sekap 2 Siswi SMP, 3 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Banyuwangi Ditangkap
Kamis, 12 November 2020 - 22:45:00 WIB
“Tapi, akhirnya kedua korban berhasil melarikan diri dari lokalisasi tersebut dan melaporkan kepada tetangganya untuk diteruskan ke polisi,” ujarnya.
Saat ini, dua korban tersebut dalam rehabilitasi trauma healing TRC PPA Korda Banyuwang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki