Sopir Bus Ditahan, Begini Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan 3 Orang di Jombang
Korban meninggal lainnya adalah Jarni (41), anggota TNI AL, Pangkat Serda Marinir Nrp. 77222 KIMA MENKAV Karangpilang Surabaya. Ia merupakan warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Polisi menyebutkan saat kejadian yang bersangkutan adalah penumpang mobil pikap dan meninggal di lokasi kejadian.
Korban ketiga adalah Subandia (45), seorang pejalan kaki, warga Dusun Manisrenggo, Desa Gondang Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Dia mengalami luka akibat kecelakaan itu dan meninggal dunia saat perawatan di RS Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Sementara pengemudi Bus PO Harapan Jaya, Bambang Budianto tidak mengalami luka. Sedangkan, seorang penumpang pikap lainnya, Koptu Edi Susanto (46), anggota TNI AL, warga Dusun Depok, Desa Sumberejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, masih dirawat di rumah sakit di Jombang akibat luka yang dideritanya.
Inggal menambahkan, selain ke lokasi kejadian, anggota juga meminta visum et repertum dari rumah sakit pada seluruh korban serta berupaya mengevakuasi kendaraan yang menabrak tersebut guna mengantisipasi macet serta saling menjaga akan adanya ancaman dari pihak luar saat evakuasi.
"Untuk sopir kami tahan. Ia diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia juga sudah tersangka," kata Inggal.
Di lokasi kejadian, rumah sekaligus warung yang sempat ditabrak mobil pikap tersebut kondisinya hancur. Bahkan mobil pikap itu juga hancur. Bagian atas mobil penyok.
Editor: Kastolani Marzuki