Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Diusir karena Loyo saat Indehoy, Pria di Surabaya Curi Ponsel PSK

Selasa, 20 September 2022 - 03:15:00 WIB
Tak Terima Diusir karena Loyo saat Indehoy, Pria di Surabaya Curi Ponsel PSK
Ilustrasi tersangka pencurian (Taufan Mustafa/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mencuri ponsel milik pekerja seks komersil (PSK). Alasannya sepele, dia sakit hati lantaran diusir dari hotel karena alat vitalnya saat indehoy.

Pelaku yakni Dimas Rizkilillah Pratama. Dia saat ini hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara.

Oleh jaksa, Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma saat membacaka surat tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/9/2022).

Dimas tersandung masalah hukum bermula pada hari Minggu (5/6/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Dimas sedang berada ditempat kerjanya di salah satu outlet di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang Surabaya.

Sembari menunggu pembeli, Dimas iseng menggunakan aplikasi perpesanan Mi Chat. Dalam aplikasi itu, Dimas terhubung dengan salah satu wanita bernama Amalia Putri Maharani alias Angelina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut