Tepergok Beraksi, 2 Pencuri Motor di Bangkalan Ditelanjangi dan Diamuk Warga
Senin, 27 Juli 2026 - 11:19:00 WIB
Polisi mengungkapkan pelaku MS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam perkara serupa. MS juga ernah mendapat tindakan tegas dari polisi pada bagian kaki kirinya dalam penanganan perkara sebelumnya.
Kedua pelaku kini diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Geger bersama Satreskrim Polres Bangkalan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Donald Karouw