Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Gilang Bungkus Divonis 5,5 Tahun Penjara 

Rabu, 03 Maret 2021 - 18:36:00 WIB
Terbukti Bersalah, Gilang Bungkus Divonis 5,5 Tahun Penjara 
Sidang putusan perkara kain jarik di PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surbaya dalam sidanh putusan, Rabu (3/3/2021). 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, Rabu (3/3/2021).

Vonis ini diberikan karena terdakwa dianggap terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul. Gilang dinilai terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP. 

Tak hanya pidana 5 tahun 6 bulan penjara, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Atas putusan hakim tersebut, Gilang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya dan hadir secara virtual mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. 
"Kami ambil sikap pikir-pikir dulu selama 7 hari," kata kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto kepada majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut