Terbukti Tidak Netral, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya
Selain Hadi, empat anggota Bawaslu Surabaya lainnya juga ikut mendapat sanksi. Hanya saja, sanksi mereka lebih ringan. Masing-masing Aqil Akbar (peringatan keras),0 Usman (Teguran), Hidayat (Teguran) dan Yaqud Baliyya (Teguran).
Atas putusan ini, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap teradu, Hadi Margo, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap teradu lainnya, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo belum bisa dikonfirmasi atas putusan DKPP ini. Beberapa kali ponselnya dihubungi tidak aktif.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Bawaslu Surabaya dilaporkan Ketua DPC PDIP Whisnu Sakti Buana (pengadu) ke DKPP atas dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu dinilai tidak netral dan membantu memenangkan calon tertentu pada pemilihan legislatif April lalu.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal