Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta
Saat itu, korban MF sedang tertidur. Tersangka kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam secara berulang kali.
Korban sempat berusaha melawan serangan tersebut. Namun, tersangka kembali mengayunkan pisau hingga MF tewas di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian dan kondisi luka yang dialami. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat puluhan luka akibat benda tajam pada tubuh korban.
"Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat kurang lebih 23 luka yang disebabkan benda tajam pada tubuh korban," ujarnya.
Tersangka IR selanjutnya diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gresik. Perempuan berusia 22 tahun itu kini ditahan untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap tunangan.
Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw