Terungkap! Satu Terduga Teroris di Kota Batu Masih Berstatus Pelajar Usia 19 Tahun
Kamis, 01 Agustus 2024 - 11:40:00 WIB
Trunoyudo tidak memerinci aksi tersebut akan dilakukan di mana saja, namun berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin melakukan teror dengan menggunakan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP). Hal itu terlihat dari beberapa barang bukti yang turut diamankan Densus 88 saat menggeledah rumah pelaku.
"Barang bukti (berupa) bahan kimia," katanya.
Atas perbuatannya, terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Editor: Donald Karouw