Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet
Advertisement . Scroll to see content

Tragis! Petani di Lamongan Tewas Dipukul Tetangga gegara Dituduh Isu Santet

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25:00 WIB
Tragis! Petani di Lamongan Tewas Dipukul Tetangga gegara Dituduh Isu Santet
Pria yang menganiaya petani lansia hingga tewas gegara isu santet ditangkap polisi di Kabupaten Lamongan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

LAMONGAN, iNews.id – Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa menggemparkan warga Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang petani lanjut usia berusia 68 tahun tewas usai dihantam tongkat kayu oleh tetangganya.

Korban diketahui bernama Simat (68) mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka parah di bagian kepala.

Belu diketahui penyebab kejadian itu, namun dugaan sementara aksi penganiayaan berdarah ini dipicu motif dendam akibat tuduhan praktik ilmu gaib atau santet

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menjelaskan, insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai di teras rumahnya. Tanpa diduga, pelaku berinisial K mendatangi korban dan langsung melayangkan pukulan keras menggunakan tongkat kayu ke arah kepala korban.

Pukulan telak tersebut membuat korban langsung ambruk tak sadarkan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Namun, akibat kondisi korban yang kian kritis, rujukan dilakukan ke RSUD Sumberjo. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) dini hari. 

Menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Bluluk langsung bergerak cepat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan meringkus terduga pelaku K tanpa perlawanan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga karena pelaku menyimpan dendam. Pelaku menuduh korban melakukan guna-guna terhadap orang tuanya hingga mengalami patah tulang kaki," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Kamis (30/7/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu batang tongkat kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta pakaian dan sarung milik korban yang ternoda darah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku K kini ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut