Tuntutan Jaksa Dinilai Menyesatkan, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Dibebaskan
Terkait ucapan idiot, Aldwin mengakui bahwa hal itu punya konotasi negatif. Namun, baginya, ucapan tersebut masuk katagori pidana ringan.
Selain bantahan atas dakwaan, dalam pledoi sore tadi, Aldwin juga menyampaikan enam poin permohonan kepada majlis hakim.
Di antaranya adalah menerima nota pembelaan seluruhnya; menyatakan Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah, melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE; melepaskan Ahmad Dhani dari segala tuntutan; memulihkan nama baik; mengambalikan semua barang bukti; dan membebankan biaya persidangan kepada negara.
Sebagaimana persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Dhani dituntut 1,6 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian. JPU menilai Ahmad Dhani tebukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan,” kata JPU, Rahmat Hari Basuki pada sidang sebelumnya.
Editor: Kastolani Marzuki