Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru
SURABAYA, iNews.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) senilai Rp10,2 miliar. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan mantan Direktur Utama periode 2016–2024 berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka.
Kejati Jatim menduga praktik penyimpangan anggaran bernilai fantastis ini tidak dilakukan seorang diri oleh mantan Dirut tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono menjelaskan, tim penyidik saat ini intensif memeriksa sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui alur penyalahgunaan dana operasional tersebut.
Dia menekankan, tindak pidana korupsi umumnya melibatkan jejaring dan tidak berdiri tunggal, sehingga peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka lebar.
"Kasus korupsi KBS ini masih terus kami kembangkan dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan oleh satu orang saja, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, Senin (27/7/2026).
Merespons klaim dari pihak manajemen KBS yang menyebut kondisi satwa saat ini dalam keadaan sehat dan gemuk, Kejati Jatim menilai hal tersebut sebagai hal yang lumrah.
Penyidik menerangkan bahwa peristiwa penyimpangan dana pakan dan operasional tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.
Seiring berjalannya waktu dan penanganan kasus, pihak pengelola KBS dipastikan telah melakukan perbaikan serta pengkondisian ulang terhadap gizi dan perawatan para satwa.
Meskipun kondisi satwa telah membaik saat ini, proses hukum atas dugaan penyewenang-wenangan dana operasional sebesar Rp10,2 miliar oleh tersangka CA tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Kastolani Marzuki