Viral Guru SMP di Trenggalek Dianiaya Kakak Murid Gegara Tegur Adiknya Main HP
“Pelaku mendatangi rumah korban saat guru tersebut pulang untuk salat Jumat. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan,” katanya.
Aksi brutal ini kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan pelaku yang dianggap tidak menghormati profesi guru, apalagi karena alasan sepele.
Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti di lapangan, penyidik akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang, dan handphone yang digunakan saat kejadian,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.