Viral Pengeroyokan di Mojokerto, 2 Anggota Perguruan Silat Ditangkap
Korban kemudian memilih menepi untuk menghindari rombongan tersebut. Namun, sejumlah orang justru menghampiri korban dan kedua adiknya hingga terjadi aksi kekerasan.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra mengatakan korban sempat dipukul oleh salah satu tersangka.
"Korban bersama adiknya pergi mencari makan. Saat perjalanan pulang ada konvoi dan korban menepi. Ketika itu pelaku menghampiri korban dan melakukan pemukulan," katanya, Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka Agus diduga memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kanan atau area bawah mata kanan korban.
Sementara itu, polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta keterlibatan pihak lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Editor: Donald Karouw