Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video Suami Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Kamar Kos, Keduanya Pegawai BPN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:23:00 WIB
Viral Video Suami Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Kamar Kos, Keduanya Pegawai BPN
Video penggerebekan kamar kos di Tuban viral. Dua pegawai BPN Tuban diamankan polisi terkait dugaan perzinaan. (Foto: iNews TV/PIPIET WIBAWANTO)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA bersama pelapor mendatangi lokasi kos di Jalan Ngastrip, Kecamatan Tuban. Saat pemeriksaan, polisi menemukan dua orang berada di dalam kamar tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk proses penyidikan.

"Dari pengungkapan tersebut diamankan dua terduga pelaku yang satu berinisial DAN, laki-laki asal Mojokerto, dan yang kedua perempuan asal Bojonegoro berinisial YIFN," kata Iksan.

Kedua terduga pelaku diketahui bekerja di kantor BPN Kabupaten Tuban.

"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Benar, keduanya sama-sama bekerja di BPN Tuban," ucapnya.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna krem, serta satu helai sarung warna hitam. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap kedua terduga pelaku.

Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C undang-undang yang sama terkait tindak pidana perzinaan. Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut