Wanita di Jombang Diperas Polisi Gadungan, Ancam Sebar Video Tanpa Busana
JOMBANG, iNews.id - Seorang pria berinisial MIN (23) ditangkap polisi setelah diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk menjebak seorang wanita melalui aplikasi pencari jodoh. Pelaku kemudian merekam korban saat video call tanpa busana dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam serta memeras uang Rp2 juta.
Korban wanita berinisial HZ, warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dia berkenalan dengan MIN, polisi gadungan melalui aplikasi pencari jodoh.
Dalam perkenalan tersebut, MIN mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Komunikasi keduanya berlangsung intensif selama sekitar dua pekan hingga hubungan mereka berkembang menjadi asmara secara daring.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, MIN mulai membujuk HZ melakukan video call. Dalam komunikasi tersebut, korban diminta membuka pakaian, sementara pelaku diam-diam merekam dan menyimpan video tersebut ditelepon selulernya.
Situasi berubah ketika pelaku mulai menggunakan rekaman itu untuk mengancam korban. MIN bahkan berpura-pura menjadi atasannya dan menghubungi HZ dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi tersebut ke media sosial.
Karena panik dan takut rekamannya tersebar, HZ akhirnya menuruti permintaan pelaku. Dia menyerahkan uang Rp2 juta dengan harapan video tersebut tidak disebarluaskan.
Namun, korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jombang. Satreskrim Polres Jombang pun melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan daring disertai pengancaman melalui teknologi informasi dengan modus love scamming.
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada MIN yang diketahui berada di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung. Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang kemudian memburu pelaku hingga akhirnya menangkapnya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Magribi dikutip dari iNews Mojokerto, Jumat (28/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksinya. Di antaranya baju lengan panjang warna putih, pin Reserse, dasi Reserse warna merah, kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler.
Polisi menduga identitas dan atribut kepolisian tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa MIN benar-benar merupakan anggota Polri.
“Modusnya, tersangka membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapat kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” katanya.
Atas perbuatannya, MIN dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” katanya.
Editor: Donald Karouw