Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap
TUBAN, iNews.id - Seorang pria berusia 54 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga merekam hubungan intim terlarang dengan istri orang. Rekaman tersebut kemudian dipergunakan untuk memeras korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial AR (39) akhirnya mengaku kepada suaminya tentang ancaman yang dia terima.
Pelaku diketahui berinisial AYL. Dia ditangkap petugas Polsek Jenu saat menunggu korban di sebuah gazebo di kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Jumat (28/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara terlarang antara pelaku dan korban yang merupakan rekan kerja di Kecamatan Jenu. Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Tuban.
Hubungan itu berakhir ketika korban memutuskan untuk mengakhiri kedekatan mereka. Namun, pelaku diduga tidak terima dan kemudian menggunakan rekaman video pribadi sebagai alat untuk mengancam korban.