Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos
Advertisement . Scroll to see content

Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:48:00 WIB
Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap
Pria di Tuban ditangkap setelah diduga merekam hubungan intim dengan istri orang dan menggunakan rekaman tersebut sebagai alat pemerasan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TUBAN, iNews.id - Seorang pria berusia 54 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga merekam hubungan intim terlarang dengan istri orang. Rekaman tersebut kemudian dipergunakan untuk memeras korban.

Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial AR (39) akhirnya mengaku kepada suaminya tentang ancaman yang dia terima.

Pelaku diketahui berinisial AYL. Dia ditangkap petugas Polsek Jenu saat menunggu korban di sebuah gazebo di kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Jumat (28/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara terlarang antara pelaku dan korban yang merupakan rekan kerja di Kecamatan Jenu. Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Tuban.

Hubungan itu berakhir ketika korban memutuskan untuk mengakhiri kedekatan mereka. Namun, pelaku diduga tidak terima dan kemudian menggunakan rekaman video pribadi sebagai alat untuk mengancam korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut