Imbas Harga BBM Naik, Tarif Speed Boat Sukadana-Pontianak Meroket
Minggu, 04 September 2022 - 12:13:00 WIB
"Kenaikan tarif tersebut menyesuaikan naiknya harga BBM. Adapun dikarenakan lintasan tersebut antar-kabupaten, maka idealnya pengendalian terkait kenaikan tarif dilakukan oleh provinsi. Dari Dishub tentunya juga akan segera berkoordinasi dan bersurat ke provinsi untuk menginformasikan hal tersebut," ujarnya.
Selain jasa angkutan air, jasa angkutan darat antar-kabupaten seperti travel juga akan mengalami kenaikan tarif mulai besok menjadi Rp80 ribu per orang.
"Kemungkinan besar akan dilakukan juga penyesuaian tarif. Khusus untuk lintasan dalam kabupaten, akan kami pantau juga agar kenaikan tarif angkutan darat itu tidak jauh melebihi kenaikan harga BBM," jelasnya.
Editor: Rizky Agustian