Maju ke PTUN, Pasangan Perseorangan Yasir-Budi Harus Maksimalkan Bukti Dukungan KTP
JAKARTA, iNews.id - Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan DKPP terkait hasil keputusan Bawaslu Ketapang, Kalimantan Barat yang menolak seluruh permohonan sengketa dukungan KTP.
Namun, pasangan Yasir-Budi harus memaksimalkan pembuktian dukungan yang diperoleh baik dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Politik itu pekerjaan sepanjang hidup di masyarakat, dan tentu semua bapaslon perseorangan harus menunjukkan bukti dukungan dari publik," kata Adi Prayitno, pengamat politik Universitas Islam Negeri(UIN) Syarif Hidayatullah, Senin (14/9/2020).
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menegaskan semua bapaslon Perseorangan yang tertahan harus memaksimalkan pembuktian dukungan. Salah satu alat pembuktian di persidangan, yakni dukungan KTP. "Sah dan diatur secara hukum, jika ada Bapaslon Perseorangan yang mengajukan gugatan ke PTUN dan DKPP," katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Dia mengimbau para bapaslon perseorangan yang belum memenuhi syarat di Pilkada 2020, agar tidak berputus asa. Upaya pencarian keadilan harus terus dilakukan agar bisa berkompetisi di Pilkada.