Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Mencuri untuk Kebutuhan Istri Hamil 8 Bulan, Suami di Pontianak Dibebaskan

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:12:00 WIB
Mencuri untuk Kebutuhan Istri Hamil 8 Bulan, Suami di Pontianak Dibebaskan
Tersangka pencurian di Pontianak dibebaskan melalui restorative justice. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

Namun tak lama Gilang tertangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah diupayakan mediasi, Kejari Pontianak memutuskan untuk membebaskan Gilang karena memenuhi kriteria restorative justice. Pertimbangan lain, korban telah memaafkan Gilang.

Wahyudi membacakan keputusan pembebasan Gilang. Rompi merah yang dikenakan Gilang pun dilepas.

Setelah bebas, Gilang mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku melakukan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga lantaran sudah empat bulan menganggur. 

"Menyesal. Spontanitas untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut