Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tito Karnavian Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret

Jumat, 05 Maret 2021 - 14:13:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.5/2021 sebagai dasar perpanjangan tersebut.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” bunyi kutipan diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri No.5/2021 itu.

Ini merupakan PPKM tahap ketiga. Sebelumnya, pada tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret.

Pada PPKM mikro tahap ketiga ini, ini jumlah provinsi yang diminta melakukan PPKM Mikro bertambah.  Ada tambahan tiga provinsi baru yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut