Pengakuan Anak Bunuh Ayah di Singkawang : Kesal Ditegur Tak Punya Pekerjaan
Kamis, 15 April 2021 - 15:20:00 WIB
Dalam perkelahian itu, pelaku dan korban sama-sama mengambil kayu. Pelaku kemudian menghantam kepala korban sebanyak 4-5 kali yang membuat korban tewas di tempat.
"Korban meninggal di tempat dan setelah itu kita lakukan visum dan hasilnya memang sesuai dengan keterangan tersangka dan barang bukti yang kita temukan," tuturnya.
Atas perbuatannya, RSJ kini mendekam di Mapolres Singkawang. Dia terancam Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto