Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Sensus BPS 2020, Penduduk Kalbar Naik 2 Persen Jadi 5,41 Juta Jiwa

Kamis, 21 Januari 2021 - 21:27:00 WIB
Sensus BPS 2020, Penduduk Kalbar Naik 2 Persen Jadi 5,41 Juta Jiwa
Jumlah penduduk Kalbar naik 2 persen selama 10 tahun terakhir. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Hasilnya, jumlah penduduk Kalbar hingga September 2020 sebanyak 5,41 juta jiwa.

"Dibandingkan dengan hasil sensus sebelumnya, jumlah penduduk Kalbar terus mengalami peningkatan. Dalam jangka waktu 10 tahun sejak 2010, jumlah penduduk Kalbar mengalami penambahan sekitar 1,01 juta jiwa atau rata-rata sebanyak 84,87 ribu setiap tahun. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2010-2020), laju pertumbuhan penduduk Kalbar sebesar 2,04 persen per tahun," papar Kepala BPS Kalbar Wahyu Yulianto di Pontianak, Kamis (21/1/2021).

SP2020 mencatat terdapat tujuh kabupaten/kota dengan laju pertumbuhan penduduk di bawah angka provinsi, sementara tujuh kabupaten lainnya di atas angka provinsi. Kabupaten Ketapang, Bengkayang, dan Kayong Utara adalah tiga kabupaten dengan laju pertumbuhan penduduk terbesar.

"Angka laju pertumbuhan penduduk di tiga kabupaten tersebut di atas 2,5 persen. Sementara itu, Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu mempunyai laju pertumbuhan penduduk terkecil di antara kabupaten/kota lainnya," ujar dia.

Dari 5,41 juta penduduk Kalbar, sebesar 93,86 persen atau sekitar 5,08 juta penduduk berdomisili sesuai KK/KTP. Sementara sebesar 6,14 persen atau sekitar 0,33 juta penduduk lainnya berdomisili tidak sesuai KK/KTP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut