Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal
Advertisement . Scroll to see content

WNI Disandera Bandar Judi Online, Keluarga Diminta Tebusan Rp20 Juta

Rabu, 16 Juni 2021 - 13:51:00 WIB
WNI Disandera Bandar Judi Online, Keluarga Diminta Tebusan Rp20 Juta
Proses pemulangan Haikal (16), WNI yang disandera bandar judi online di Sarawak, Malaysia. (Foto: KJRI Kuching)
Advertisement . Scroll to see content

Atas laporan itu, KJRI Kuching berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk membebaskan korban. Usaha tersebut membuahkan hasil. Korban bisa dibebaskan tanpa tuntutan bahkan kekerasan.

"Pada tanggal 1 Juni 2021 Haikal warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan," kata Yonny.

Korban selanjutnya diserahkan ke KJRI Kuching. Keluarga meminta korban segera dipulangkan mengingat usianya masih di bawah umur.

KJRI Kuching segera memproses kepulangan korban ke Indonesia. Pada Selasa (15/6/2021), korban dibantu KJRI Kuching dipulangkan melalui PLBN Entikong.

"Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di RS KPJ Kuching," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut