Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Pesta Sabu, Anggota DPRD Tanah Laut Diamankan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 11:30:00 WIB
Diduga Pesta Sabu, Anggota DPRD Tanah Laut Diamankan
Kantor BNNP Kalsel. (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut