Dua Sopir Travel Ditangkap Polisi gegara Pakai Surat Antigen Palsu
PALANGKA RAYA, iNews.id - Dua sopir travel asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalten). Keduanya kedapatan menggunakan surat keterangan palsu hasil pemeriksaan antigen.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, mengatakan keduanya masing-masing berinisial AN (31) dan AG (19). Keduanya ditangkap saat hendak melintas di pos penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar Km 23 pada Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Keduanya kini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara," kata Gultom, Sabtu (28/7/2021).
Pengungkapan kasus ini atas kecurigaan personel yang bertugas dan melakukan pengecekan terhadap surat kesehatan antigen kedua sopir tersebut. Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa dua sopir itu diduga kuat palsu.
Pertama kali ditangkap yakni AN. Berselang tidak lama petugas juga mengamankan AG yang melakukan perbuatan yang serupa.