Dua Sopir Travel Ditangkap Polisi gegara Pakai Surat Antigen Palsu
"Saat itu keduanya diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Ternyata dari hasil pemeriksaan, surat keterangan sehat antigen palsu itu benar adanya," ucapnya.
Dia menyebutkan kedua sopir yang ditangkap tersebut sama sekali tidak saling kenal, namun modus operandi yang dilakukan sama yaitu menggunakan palsu surat keterangan hasil pemeriksaan antigen deteksi Covid-19.
Berdasarkan keterangan para tersangka itu, mereka membuat surat tersebut tanpa melakukan tes seperti mana biasanya. Mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang berada di Kota Banjarmasin, tidak lama kemudian surat keterangan antigen dengan hasil negatif keluar.
"Untuk AN untuk mendapatkan surat antigen dengan hasil negatif harus membayar Rp82.000, sedangkan AG membayar sebesar Rp100.000. Dengan membayar harga segitu surat antigen mereka dengan hasil negatif keluar," ungkapnya.
Selanjutnya dari penangkapan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan antigen Covid-19, dengan hasil pemeriksaan negatif. Tertulis surat keterangan pada 22 Agustus 2021 dan 24 Agustus dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK. III DR. R. Soeharsono.
Editor: Nani Suherni