Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Cek Kosong, Mantan Bupati Balangan Divonis Satu Tahun Penjara

Jumat, 01 Oktober 2021 - 08:41:00 WIB
Gegara Cek Kosong, Mantan Bupati Balangan Divonis Satu Tahun Penjara
Mantan Bupati Balangan Ansharuddin menjalani sidang vonis perkara penipuan di PN Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Mantan BupatiBalangan Ansharuddin divonis pidana penjara selama satu tahun atas kasus cek kosong. Majelis Hakim menilai, Ansharuddin terbukti bersalah atas kasus penipuan.

"Terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng saat membacakan putusan, Kamis (30/9/2021).

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie langsung menyatakan banding. Sementara Fahrin Amrulah dan Agus Subagya menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk langkah hukum yang diambil kedua belah pihak tersebut. Usai sidang, Ansharuddin menyatakan menghargai pendapat majelis hakim. Namun atas putusan itu dia mengaku belum puas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut