Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari
JAKARTA, iNews.id - Bupati Penajam Paser UtaraMudyat Noor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2026). Pemanggilan ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terhadap Mudyat Noor dilakukan dalam pengembangan perkara yang telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).
"Pemeriksaan pertama terkait tersangka korporasi," katanya lagi.
Selain Mudyat Noor, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni Warih yang tercatat sebagai ibu rumah tangga, Atang dari pihak swasta, serta Wilfred Imanuel Adisulung Singkali yang merupakan karyawan BUMN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Belum dijelaskan materi yang akan didalami penyidik dari Bupati Penajam Paser Utara maupun ketiga saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pembuktian terkait dugaan gratifikasi batu bara yang sedang disidik KPK.