Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jumat, 19 Maret 2021 - 18:46:00 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan sebagian permohonan termohon pada hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020. 

MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Sambung Makmur, Mataraman dan Astambul di Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dalam waktu paling lama 60 hari.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, serta mengabulkan permohonan termohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kalsel 2020 yang digelar virtual di gedung MK Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, Sambung Makmur dan Astambul Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

“Memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang dianggap melakukan pelanggaran hasil suara. Pemungutan suara dilakukan dalam tenggat 60 hari sejak putusan ditetapkan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut