MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
MK juga memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS dan anggota PPK yang baru di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul, Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binangun, Kabupaten Tapin.
MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi terhadap KPU Kalsel dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel, serta memerintahkan Polri dalam hal ini Polda Kalsel untuk mengamankan amar putusan tersebut.
“Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Anwar Usman.
Sebelumnya, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12/2020). Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen, Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.
Editor: Kastolani Marzuki