Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak secara intensif. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya menemukan rangkaian peristiwa yang mengarah kepada AS.
"Saat diperiksa intensif akhirnya bisa ditemukan rangkaian peristiwa dan alat bukti sehingga kami yakni pelakunya AS. Selain itu AS juga sudah mengakui dia yang melakukan (pembunuhan)," katanya.
Kapolres Banjar menjelaskan, motif pembunuhan bermula dari ucapan korban yang dinilai sangat kasar oleh pelaku. AS yang tersulut emosi kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Pelaku menebas leher korban hingga mengakibatkan luka parah. Korban pun ditemukan tewas di area persawahan miliknya.
Selain menangkap AS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam, pakaian korban, dan pakaian pelaku. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.