Tikam Warga saat Curi Laptop, Napi Asimilasi di Banjarmasin Ditangkap
Selasa, 23 Juni 2020 - 08:34:00 WIB
"Mendengar kejadian itu anggota Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sabana mengatakan, tidak lama melakukan penyelidikan, RV yang masih bebas bersyarat karena program asimilasi itu langsung diringkus.
"Karena saat diringkus dia koopertif maka petugas tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ucap dia.
Sementara korban Saiful sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis akibat menderita luka tikam di tubuhnya.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat