Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tikam Warga saat Curi Laptop, Napi Asimilasi di Banjarmasin Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2020 - 08:34:00 WIB
Tikam Warga saat Curi Laptop, Napi Asimilasi di Banjarmasin Ditangkap
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Mendengar kejadian itu anggota Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Sabana mengatakan, tidak lama melakukan penyelidikan, RV yang masih bebas bersyarat karena program asimilasi itu langsung diringkus.

"Karena saat diringkus dia koopertif maka petugas tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ucap dia.

Sementara korban Saiful sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis akibat menderita luka tikam di tubuhnya.

Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut