Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pernikahan 2 Bocah di Tapin, Ini Kata Kanwil Kemenag Kalsel

Rabu, 18 Juli 2018 - 13:07:00 WIB
Viral Pernikahan 2 Bocah di Tapin, Ini Kata Kanwil Kemenag Kalsel
Dua remaja di Tapin, Kalimantan Selatan melangsungkan pernikahan meski baru kenal satu bulan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan menyayangkan terjadinya pernikahan dini pasangan muda berinisial ZA (14) dan IB (15) yang viral di media sosial (medsos). Selain tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), keabsahan pernikahan itu juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais Kanwil Kemenag Kalsel Sulaiman mengatakan, dalam pernikahan muda mudi di bawah umur itu, ada rukun nikah yang tidak terpenuhi. Karena saat ijab kabul tanpa dihadiri ayah kandung dari mempelai perempuan.

Menurutnya, untuk menjawab keraguan keabsahan akad nikah pasangan ABG harus dengan mengujinya. Pihak keluarga harus membuka sidang di Pengadilan Agama setempat agar status pernikahan ini berketetapan hukum.

“Kasus ini menjadi pembelajaran, saya harap ke depan, petugas KUA berkoordinasi dengan aparatur kecamatan dan kelurahan desa untuk mencegah praktik pernikahan siri, karena banyak kerugian bagi pihak mempelai perempuan,” kata Sulaiman, Rabu (18/7/2018).

Sementara komisi IV DPRD Kalsel mengusulkan kasus pernikahan dini masuk dalam pasal Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perlindungan Anak,   yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut