Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Pemilik Losmen di Sampit Ternyata Residivis Kasus yang Sama, Divonis 10 Tahun

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:15:00 WIB
Pembunuh Pemilik Losmen di Sampit Ternyata Residivis Kasus yang Sama, Divonis 10 Tahun
Kapolres Kotawaringin Timur AKPB Sarpani menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pemilik losmen di Sampit, Senin (20/6/2022). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

SAMPIT, iNews.id - Polisi telah menangkap AR, pelaku pembunuhan pemilik losmen di Sampit, Kotawaringin Timur. AR ternyata seorang residivis kasus pembunuhan di Kalimantan Timur yang divonis 10 tahun.

"Menurut catatan kepolisian, tersangka seorang residivis kasus yang sama di Kalimantan Timur," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKPB Sarpani, Selasa (21/6/2022).

AR ditangkap di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada Rabu (15/6/2022). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nur Asyikin Akwan atau Baenah (68) yang terjadi pada Sabtu (4/6/2022).

"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Sarpani.

Kepada polisi, AR mengaku membunuh korban karena emosi. Dia menginap di losmen korban namun berniat membatalkannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut