Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR

Kamis, 21 April 2022 - 09:29:00 WIB
Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SAMARINDA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya ( THR) untuk para pekerja jelang lebaran. Posko pengaduan THR tersebut bertempat di Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

“Kami membuka pengaduan dari tanggal 18 April – 14 Mei 2022, pada jam kerja,” kata Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro di Samarinda, Rabu (20/4/2022). 

Melalui posko tersebut, pihaknya akan menerima pengaduan para pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh Perusahaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kota Samarinda, Nur Lahamudin menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait posko tersebut dengan menyebarkan formulir kesanggupan membayarkan THR kepada manajemen perusahaan.

“Setelah diisi formulir tersebut akan dikembalikan lagi ke Disnaker, kami hanya melakukan monitoring saja,”jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut