Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Guru SD di Balikpapan Dikeroyok Pelajar usai Tegur Merokok
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:13:00 WIB
Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka
Ilustrasi polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan guru di Balikpapan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Untuk tersangka yang berstatus anak di bawah umur diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," katanya.

Kasus ini bermula saat guru berinisial MA (31), yang mengajar di SDN 017 Balikpapan Timur, diduga menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA di Jalan Lapangan Tembak Lambada, Balikpapan Timur.

Peristiwa itu dipicu setelah korban menegur seorang siswa yang merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Mulawarman. Teguran tersebut tidak diindahkan, bahkan siswa itu diduga menantang korban.

Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari perselisihan. Namun, tiga siswa bersama seorang pria dewasa yang merupakan orang tua dan paman salah satu siswa diduga membuntuti korban hingga ke rumahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut