Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit bagi Wisatawan, Tak Bisa untuk Haji

Jumat, 03 Februari 2023 - 17:49:00 WIB
Kemenag: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit bagi Wisatawan, Tak Bisa untuk Haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Tentang Visa Mujamalah, dijelskan olehnya, berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jamaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

Regulasi ini, kata dia sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah dan visa sementara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut