Kesal Mertua Ajak Istri ke Empang, Pria di Kutai Kartanergara Bakar 5 Indekos dan 1 Warung
Jumat, 15 April 2022 - 14:52:00 WIB
“Kemudian tersangka beli BBM pertalite. Kemudian sampai di indekos ditumpahkan di kamar. Istrinya kena luka bakar pada kaki sebelah kanan,” lanjutnya.
Usai kejadian pelaku sempat kabur. Namun dalam waktu singkat polisi berhasil menangkapnya berdasarkan keterangan para saksi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Tenggarong mengamankan barang bukti berupa pecahan botol tempat isi BBM jenis pertalite dan dua batang kayu yang terbakar.
Tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana