Pemkot Samarinda Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
SAMARINDA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan.
Keputusan diambil menyusul kondisi kekeringan yang masih melanda sejumlah kecamatan serta ancaman karhutla yang terus berulang di berbagai wilayah.
Perpanjangan status ini difokuskan untuk memperkuat koordinasi penanganan, mobilisasi personel, dan mitigasi dampak bencana yang makin meluas.
"Perpanjangan status tanggap darurat ini kami lakukan untuk memperkuat penanganan serta antisipasi di lapangan, mengingat ancaman karhutla dan kekeringan masih berlangsung di sejumlah titik," kata Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda hingga 5 Oktober 2026, tercatat sudah terjadi 246 kejadian karhutla. Total luasan lahan yang terbakar akibat rentetan peristiwa ini telah mencapai 608,18 hektare.
Beberapa titik api aktif dan rawan yang terus diwaspadai petugas di antaranya kawasan Jalan Pelita 8 di Kecamatan Sambutan, Pulau Atas, hingga wilayah Bantuas di Kecamatan Palaran. Bahkan di Bantuas, kobaran api sempat mendekati hingga melompati badan jalan utama.
Dampak maraknya karhutla mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Kabut asap tebal sempat menyelimuti sejumlah ruas jalan protokol, membatasi jarak pandang pengendara, hingga mengganggu kesehatan pernapasan warga sekitar.