Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
SAMARINDA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 23 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan perkara karhutla dilakukan Polda Kaltim bersama jajaran Polres sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan serta mencegah dampak kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial hingga perekonomian.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi mengatakan, proses hukum terhadap dugaan karhutla terus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Tedy dikutip Kamis (27/6/2026).
Berdasarkan data hingga Selasa (25/8/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani satu perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Polres Berau menangani dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Kartanegara juga menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Timur turut menangani satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka.
Selain itu, Polres Paser tercatat menangani delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus.
Sedangkan Polres Bontang, Polres Kutai Barat, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Untuk Polres Mahakam Ulu, hingga kini belum menerima laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla atau masih nihil kasus.
Kombes Pol Tedy menegaskan, setiap laporan maupun temuan terkait karhutla akan ditindaklanjuti sesuai fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw