Polisi Didesak Segera Putuskan Status Ustaz yang Hamili Santriwati di Bawah Umur
KUTAI KARTANEGARA, iNews.id – Polisi didesak untuk segera memutuskan status terduga pelaku ustaz yang mencabuli santrinya hingga hamil di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini agar tidak membuat masyarakat resah.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun meminta agar pihak berwajib segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka terhadap oknum ustaz tersebut. Alasannya, perbuatan terlapor sangat tak patut sebab korban masih 16 tahun yang seharusnya dididik dan dijaga, bukan malah dicabuli.
Terlebih status terlapor adalah tenaga pendidik di pondok pesantren (ponpes) tersebut. Tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, juga menciderai citra ponpes sebagai lembaga pendidikan.
“Dengan tidak melihat latar belakang terduga pelaku. TRC-PPA Kaltim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022).
Rina menegaskan, bila tidak ada penanganan secara hukum, dikhawatirkan kasus seperti ini akan terulang kembali. Tidak hanya di ponpes, tapi lembaga sekolah formal dan informal lain. Akibatnya, orang tua akan takut untuk menyekolahkan anak perempuannya.