Penyidik KKP Terima 1 Kapal Ilegal Asal Vietnam yang Ditangkap Bakamla di Kepri
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima pelimpahan 1 (satu) kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap armada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN. Bintang Laut 401 Capt. Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7/2019),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (1/7/2019).
Menurut Agus Suherman, kapal yang diserahkan atas nama kapal BV 8909 TS dengan jumlah awak kapal 20 orang berkewarganegaraan Vietnam. Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg.
Kapal BV 8909 TS ditangkap KN Bintang Laut 401 saat sedang menangkap ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara, serta menggunakan alat tangkap di larang. "Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut - 401 pada Minggu (30/6/2019), sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Agus Suherman.
Selanjutnya PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan. "PPNS Perikanan akan segera melakukan roses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan tersangkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Agus Suherman.