Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Labura Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek Minta Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Diberi Uang Rokok, Suami Pukuli Istri Pakai Palang Pintu

Jumat, 10 November 2017 - 13:44:00 WIB
Tidak Diberi Uang Rokok, Suami Pukuli Istri Pakai Palang Pintu
MA (50) pelaku penganiaya Watini di Kabupaten Karimun. (Foto: iNews/Iwan Mohan).
Advertisement . Scroll to see content

KARIMUN, iNews.id - Suami pengangguran bernama MA (50) menganiaya istrinya Watini (38) menggunakan kayu pengganjal pintu di Karimun, Kepulauan Riau. Peristiwa tersebut dipicu karena pelaku kesal kepada Watini, karena tidak pernah membawa uang hasil jualan sayur ke rumah.
 
Menurut pengakuan tersangka, puncak kekesalannya terjadi pada Kamis, 09 November 2017 siang. Saat itu,seperti biasa MA menunggu Watini pulang dari pasar. MA berharap Watini pulang membawa uang. Namun, saat Wartini pulang, langsung masuk kamar untuk beristirahat. Ma kemudian langsung marah, kayu balok yang biasanya digunakan untuk palang pintu diayunkannya berkali-kali ke tubuh istrinya yang sedang tidur.

Akibat peristiwa itu, Wartini mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Tidak tahan disiksa, ibu dua anak itu langsung melapor ke polisi. Tidak lama Satreskrim Polsek Meral mengamankan MA di rumahnya di kawasan Pasir Panjang bersama kayu yang digunakan untuk memukul istrinya.

MA menceritakan kepada polisi jika dia sudah lama menganggur dan mengaku menyesali semua perbuatannya. "Penyesalan tentu ada, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.Saya pukul pakai ganjalan pintu, pas lagi tidur saya pukul pakai satu tangan," ujar tersangka MA, saat diwawancarai di Mapolsek, Jumat (10/11/2017).

Kapolsek Meral AKP Badawi menjelaskan aksi gelap mata yang dilakukan MA terhadap istrinya. Karena pelaku marah istrinya pulang tidak mebawa uang. Padahal MA butuh uang untuk membeli rokok. "Korban dipukul di bagian lengan, dada dan punggung menggunakan kayu. Dia melakukan ini hampir setiap hari, istrinya dipukul. Bahkan saat pemeriksaan korban menjelaskan pernah dipukul menggunakan besi," kata AKP Badawi.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini karena dari pengakuan korban Watini. Beberapa waktu lalu, dia pernah keguguran dua kali lantaran kerap disiksa oleh MA. Jika memang terbukti, MA akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut