Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga
Advertisement . Scroll to see content

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

Jumat, 03 Juli 2026 - 17:30:00 WIB
4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron
Polres Mesuji menangkap empat penyembelih satwa dilindungi jenis tapir yang sempat viral di media sosial. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MESUJI, iNews.id - Polres Mesuji mengungkap kasus penyembelihansatwa dilindungi jenis tapir yang sempat viral di media sosial. Empat pelaku telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (53). Seluruhnya merupakan warga Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Polisi menyatakan identitas dua pelaku lainnya telah dikantongi dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Polres Mesuji telah berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku pembunuhan satwa dilindungi," ujar Wakapolres Mesuji, Kompol Sigit dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Dia mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan perburuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tapir dibunuh menggunakan tombak sebelum disembelih. 

Setelah itu, daging satwa yang dilindungi tersebut dibagikan kepada warga sekitar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, sisa olahan daging dan kulit tapir serta rekaman video penyembelihan yang sebelumnya beredar luas di media sosial.

"Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinsial WG dan ST karena saat dilakukan pencarian, orang tersebut sudah tidak berada di tempat," ucapnya.

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengimbau masyarakat agar tidak memburu maupun melakukan kekerasan terhadap satwa liar yang dilindungi. 

BKSDA mengingatkan kawasan Mesuji dan Tulang Bawang merupakan habitat alami tapir yang keberadaannya dilindungi oleh negara.

Keempat pelaku dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah video kemunculan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatra, Register 45, Kabupaten Mesuji, viral di media sosial. 

Tak lama kemudian, beredar video lain yang memperlihatkan satwa langka tersebut diburu dan disembelih oleh sejumlah warga, sehingga memicu kecaman publik.

"Jadi memang di Mesji dan Tulangbawang ini merupakan habitat satwa Tapir walaupun jumlahnya tidak banyak lagi dan ini harus kita jaga," ucap Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, Muhamad Husin.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut