Bawa Kabur Motor Ibu Tiri, Remaja di Lampung Timur Dijemput Polisi
Kamis, 08 Desember 2022 - 12:29:00 WIB
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp18 juta.
"Pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekalongan," kata dia.
Berbekal laporan itu, kata dia,polisi segera melakukan proses penyelidikan. "Kami amankan barang bukti dua unit sepeda motor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto