Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut
Advertisement . Scroll to see content

Ber-KTP DKI, Cawabup Waykanan Tak Bisa Nyoblos

Rabu, 09 Desember 2020 - 17:48:00 WIB
Ber-KTP DKI, Cawabup Waykanan Tak Bisa Nyoblos
Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan (Jimi Irawan/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

WAYKANAN, iNews.id - Calon wakil bupati nomor urut satu Waykanan, Lampung, Rina Marlina tak bisa menyalurkan suara di Pilkada 2020. Hal ini disebabkan karena Rina tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta.

Tak hanya Rina, pasangannya yakni Juprius tak bisa mencoblos karena berKTP Bandarlampung

Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan membenarkan  jika Juprius dan Rina tak miliki hak suara di Pilbup Waykanan.

"Juprius KTP nya di Bandarlampung, sementara Rina Marlina KTP-nya Jakarta," kata Refki, Rabu (9/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut