Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Catat! PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

Rabu, 07 April 2021 - 12:59:00 WIB
Catat! PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran
Ilustrasi PNS dan ASN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik dan mengajukan cuti lebaran tahun ini. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021.

Di dalam SE yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo itu berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti. Untuk larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan poin pertama dalam SE yang diterbitkan, Rabu (7/4/2021).

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut