Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:07:00 WIB
Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas
Mbah Mujiran dan Nur Wahid, dua terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7, akhirnya menghirup udara bebas. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Mbah Mujiran dan Nur Wahid, dua terdakwa kasus dugaan pencuriangetah karet milik PTPN I Regional 7, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum selama berbulan-bulan. Keduanya dinyatakan bebas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan 10 hari penjara, sama dengan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Dengan putusan tersebut, Mujiran dan Nur Wahid tidak perlu menjalani hukuman tambahan dan langsung dibebaskan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik Nur Wahid dikembalikan kepada pemiliknya. Gelang detektor yang selama ini terpasang di kaki kedua terdakwa juga dilepas sebagai tanda berakhirnya status mereka sebagai terdakwa.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah putusan dibacakan. Mujiran yang telah lanjut usia (lansia) tak kuasa menahan air mata dan langsung sujud syukur dengan mencium lantai ruang sidang. Sementara itu, Nur Wahid tampak memeluk keluarganya dengan mata berkaca-kaca.

Keduanya menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, dan seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan serta dukungan selama proses hukum berlangsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut